WahanaAdvokat.com | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, angkat bicara terhadap aksi teror berupa pelemparan bom molotov ke kantornya.
Yogi menyebut bahwa dirinya bersama kawan-kawan LBH Yogyakarta lainnya tidak takut dengan aksi teror tersebut.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 10 Remaja Terduga Tawuran di Cibodas, Tangerang, Banten
"Serangan ini teror pada pembela HAM dan pendamping hukum. Ini bertentangan dengan negara hukum dan merupakan pidana. Kami sama sekali tidak takut pada teror ini. Kami akan terus maju melakukan pembelaan masyarakat miskin terdampak kasus-kasus struktural," kata Yogi, Sabtu (18/9/2021).
Dia menduga, aksi teror berupa lemparan bom molotov ke kantor LBH Yogyakarta ini bisa saja berkaitan dengan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh lembaganya.
Yogi memaparkan, ada sejumlah perkara struktural dan pendampingan masyarakat marginal yang saat ini ditangani oleh LBH Yogyakarta.
Baca Juga:
Polisi Anggota Polres Jeneponto Korban Penyerangan Mapolres Jalani Operasi di Makassar
Perkara struktural ini, di antaranya, kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah; kasus gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap dan pembangunan pabrik semen di Gombong.
Yogi menceritakan, aksi pelemparan bom molotov ini mengakibatkan teras Kantor LBH Yogyakarta yang berada di sisi barat hangus.
Aksi pelemparan bom molotov ini baru diketahui oleh salah seorang staf LBH Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021), sekitar pukul 05.00 WIB.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, memang nampak bekas sisa kebakaran di bagian kusen jendela, kaca, tembok, kursi teras dan atap.
Selain itu di bagian ruang tamu, nampak pula gorden yang terkena percikan api.
CCTV Tak Berfungsi
Sebelumnya, Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendapat teror berupa pelemparan bom molotov pada Sabtu (18/9/2021).
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhil, mengatakan, pelemparan bom molotov itu baru diketahui pada sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, seorang pegawai melihat bagian depan kantor sudah dalam keadaan gosong.
"Jadi kejadiannya itu, perkiraan kejadian di atas jam 01.00 dini hari sampai sebelum jam 05.00 pagi,” ujar Yogi, saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/9/2021).
Dia tidak bisa memastikan waktu pelemparan molotov karena kamera CCTV yang terpasang sudah lama tidak berfungsi.
Teror dengan molotov ini baru pertama dialami oleh LBH Yogyakarta.
Sebelumnya, disebut Yogi, pernah ada teror, tetapi tidak dengan menggunakan molotov.
“Memang ada beberapa kali ancaman, tapi tidak dalam bentuk serangan molotov ini,” ungkap Yogi.
Saat ini, LBH Yogyakarta sedang mendampingi berbagai kasus struktural, tidak hanya di lingkup Yogyakarta saja, tetapi juga melakukan pendampingan hukum di beberapa kasus di Jawa Tengah.
“Seperti pendampingan para petani yang ada di Wadas jawa Tengah, pembelaan terhadap dosen UP 45, lalu mendampingi masyarakat sipil soal larangan demo di Malioboro, dan pendampingan terhadap warga terdampak PLTU di Cilacap,” ungkap dia.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kejadian aksi teror yang menimpa kantor LBH ini kepada Polresta Yogyakarta, mengingat aksi teror ini sudah masuk ke dalam ranah pidana.
“Rencana kami akan melaporkan peristiwa ini Polresta Yogyakarta. Karena saya rasa ini tindak pidana yang melanggar KUHP. Teror terhadap pembela hak asasi manusia dan organisasi bantuan hukum,” tegas Yogi. [dny]