Wahanaadvokat.com | Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim tidak tahu-menahu mengenai dugaan aliran dana pencucian uang yang diterima PT Bumi Redjo.
Hal itu disampaikan Boyamin saat dimintai keterangan di Kantor KPK, Selasa (26/4) siang. KPK diketahui memasukkan Boyamin ke dalam daftar saksi kasus dugaan pencucian uang Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono.
Baca Juga:
Drama Hilangnya Mobil Firli Bahuri, Boyamin MAKI: Bohong Itu!
"Saya tidak tahu [aliran dana cuci uang], itu di PT Bumi Redjo aja. Dan selama menjadi kuasa hukum [Bumi Redjo] saya mendapatkan honor per bulan Rp5 juta," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4).
Sejak 2018, Boyamin menuturkan, dia menjadi Direktur PT Bumi Redjo yang notabene merupakan perusahaan milik keluarga Budhi. Ia berujar tugasnya sebatas untuk mengurusi utang-utang perusahaan karena kredit macet di sejumlah bank.
"Saya memastikan mau masuk perusahaan ini karena memang Budhi Sarwono tidak ada di situ, kalau toh dipaksakan dia ikut tender enggak bisa karena performa dia enggak bisa, karena kredit macet itu sejak proyek di Brebes, Tegal tahun 2012 itu diputus kontrak itu akhirnya enggak bisa bayar apa pun," tutur Boyamin.
Baca Juga:
MAKI Minta Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Masa Jabatan KPK
"Tugas saya hanya mengurus utang-piutang saja karena perusahaan ini sudah invalid sejak 2012," imbuhnya.
Boyamin mengaku tidak pernah mendapat fasilitas dari PT Bumi Redjo.
"Hahaha yang ongkosi MAKI banyak, klien-klien saya yang kontraknya Rp 50-an juta per bulan aja banyak dan itu memang saya pakai untuk subsidi silang untuk mengurusi MAKI juga," kata Boyamin
"Jadi, kantor lawyer saja kontraknya dari Bumi Redjo itu paling kecil kalau cuma Rp 5 juta per bulan. Kami kegiatan yang ini dan juga membiayai hidup saya dan partner-partner saya, kantor lawyer saya, itu mungkin makan sehari sekali aja enggak cukup. Jadi, kantor lawyer saya itu kontraknya banyak, justru di angka Rp 20-an juta atau Rp 50-an juta," pungkasnya.
Pada Selasa, 15 Maret 2022, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp 10 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp 26,1 miliar. [tum]