Wahanaadvokat.com | Terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Muannas Alaidid dkk, sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno dijadwalkan akan diperiksa.
Dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Eddy bakal diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor, Senin (23/5).
"Iya (hari ini diperiksa sebagai saksi pelapor)," kata Eddy saat dikonfirmasi.
Eddy belum berbicara banyak ihwal agenda pemeriksaan pada hari ini. Eddy hanya memastikan bahwa dirinya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Iya hadir," ucap Eddy singkat.
Sekjen PAN Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, yakni Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Muannas itu terdaftar dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2022.
Mereka dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Sebelum laporan ini, tim kuasa hukum Ade Armando telah lebih dulu melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. [tum]