Wahanaadvokat.com | Ditengah “kisruh” dua pengacara kondang antara Hotman Paris Hutapea dengan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, yang menggemparkan dunia Advokat Indonesia, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM justru mensahkan Luhut Pangaribuan sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi), Rabu (27/4/2022).
Pengesahan itu diumumkan melalui situs Ditjen AHU Kemenkumham mengenai perubahan SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi).
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Otto Hasibuan Nyatakan Cacat Hukum
Terkait dengan hal itu Ketua Peradi Otto Hasibuan menyatakan bahwa Pendaftaran yang dilakukan Dirjen AHU tersebut Cacat Hukum karena bertentangan dengan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tgl 4 November 2021 yang telah menyatakan kepengurusan Peradi Otto Hasibuan adalah SAH.
“Bahwa antara Peradi kami telah bersengketa degan Peradi versi Luhut Pangaribuan, dimana berdasarkan Putusan MA No. 3085K/pdt/2021 tgl 4 November 2021 telah dinyatakan Munas Peradi yg kami selenggarakan pada tahun 2015 adalah SAH dan telah berkekuatan Hukum tetap dan Sdr. Fauzi Y Hasibuan terpilih sebagai ketua umum,”
Baca Juga:
Prof Otto Hasibuan Komprehensif Bahas Pentingnya Single Bar di Depan Ketua MA
“Selanjutnya Sdr. Fauzi Y Hasibuan telah menyelenggarakan Munas Peradi tahun 2020 di Bogor dan saya Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum Peradi periode 2020-2025,”
“Oleh karena itu, dengan adanya Putusan MA yang telah mengesahkan Kepengurusan Peradi kami, maka seharusnya Dirjen AHU harus mengesahkan Kepengurusan Peradi kami dan bukan menerima pendaftaran Luhut Pangaribuan yang telah dikalahkan oleh MA,”
‘”Adalah sangat tidak masuk akal sehat apabila Dirjen AHU menerima pendaftaran Peradi versi Luhut yg sudah kalah di MA dan menolak pendaftaran Peradi kami yang justru telah di SAH kan dan dimenangkan di MA,”
“Oleh karena itu, kami meminta dengan sangat Kepada Menteri Hukum & HAM, Bpk. Yasona Laolly yang selama ini kami tau sangatlah taat kepada Hukum untuk turun tangan dan membatalkan pendaftaran Peradi versi Luhut dan selanjutnya menerima Pendaftaran Peradi kami sesuai dgn isi Putusan MA No. 3085K/pdt/202,”
“Lebih kurang 60.000 Advokat Peradi dan 168 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia merasa ter’dzolimi. Selanjutnya saya menyerukan kepada Seluruh Advokat Peradi dan seluruh Ketua Cabang di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mari kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan Peradi yang kita cintai, percayalah Keadilan tidak datang dengan sendirinya tetapi harus diperjuangkan,” tulis Ketua Umum/Pendiri PERADI Otto Hasibuan dalam rilis yang diterima Wahanaadvokat.com, Jumat (28/4/2022). [tum]