Advokat.WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil visum, SK mengalami patah tulang pada tempurung kepala.
Polisi mengungkapkan asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami berbagai luka fisik akibat dianiaya majikan dan para ART lainnya.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan dan Kejari Barito Utara Kawal Kepatuhan Badan Usaha dalam JKN
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12).
Selain itu, korban mengalami luka lebam dan luka bakar akibat penyiksaan yang dialaminya.
Zulpan mengatakan luka lebam itu terdapat di beberapa bagian tubuh korban.
Baca Juga:
Majikan Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Selamatkan Nyawa ART Indonesia
"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan dan kiri. Kemudian, luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," ujarnya.
SK diduga mengalami penganiayaan oleh keluarga yang mempekerjakannya serta para ART mereka di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka saat ini ditahan polisi.
Menurut keterangan, penganiayaan itu bermula saat SK ketahuan menggunakan celana dalam milik majikannya.
SK kemudian mengalami kekerasan fisik cukup parah sejak September hingga Desember 2022. [tum]