Wahanaadvokat.com | Amis Ando (45) seorang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra meninggal dunia usai ditahan selama 12 jam di polres tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Propam Polres Muna Ipda Ashari mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap petugas yang menangani kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Mabes Polri Luncurkan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres
"Jika kami temui ada kesalahan prosedur, maka kami akan proses," katanya seperti dikutip Antara, Rabu (4/5/2022).
Korban sebelumnya dinyatakan tewas usai ditahan di sel Polres Muna selama 12 jam lamanya. Korban meninggal pada Selasa (3/5).
Menurut pengakuan seorang kerabat korban Fajar, keluarga tidak menerima dengan kematian Amis Ando.
Baca Juga:
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg, Modus Gunakan Towing Angkut Pajero
Dia mengklaim, keluarga menemukan luka lebam di leher korban, dan darah yang keluar dari telinga almarhum.
"Di leher korban ada bekas lebam dan telinganya keluar darah," kata Fajar.
Sementara itu, seorang Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Dr Bainuddin mengatakan korban saat dibawa di RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Tapi penyebab kematiannya belum diketahui, nanti hasil visumnya akan kami serahkan ke polisi," katanya.
Amis Ando ditangkap polisi karena kedapatan memiliki sebilah badik saat tertidur di rumah warga dalam keadaan mabuk. [tum]