Wahanaadvokat.com | Usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terancam kurungan 10 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun .
Baca Juga:
Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak': Edy Mulyadi Dituntut 4 Tahun Penjara
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).
Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Pasal yang disematkan kepada Edy saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Baca Juga:
Suku Dayak Masih Tunggu Edy Mulyadi Minta Maaf soal 'Jin Buang Anak'
Diketahui, Edy telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam pada Senin, (31/1) hari ini.
Penahanan terhadap Edy dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Ramadhan beralasan, penahan dilakukan karena khawatir Edy melarikan diri.
Tersangka juga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, dan bakal menghilangkan barang bukti. Selain itu, dari segi objektif penahanan dilakukan lantaran ancaman kurungan yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara.