WahanaAdvokat.com | Eks Direktur PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) mendoakan agar segala dosa jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diampuni oleh Allah SWT.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino dan dijawab oleh jaksa-jaksa KPK 'Amin'.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Kronologi Persidangan
Hal itu disampaikan RJ Lino seusai jaksa menyampaikan ke majelis hakim terkait adanya bukti yang diduga disisipi pengacara RJ Lino.
Jaksa menyebut ada dua bukti yang di persidangan tidak pernah ditunjukkan namun ketika jaksa memeriksa bukti atau insage bukti itu ada padahal selama persidangan tidak ada bukti tersebut.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
"Mohon izin Yang Mulia, bahwa pada Rabu kemarin kami melakukan inzage dan ada bukti pada saat saksi meringankan atas nama David Pandapotan Sirait ada bukti yang diserahkan melalui PH (pengacara), dari saksi tersebut ada dokumen perusahaan dimana pada saat diserahkan tidak menyertakan surat pengantar atau izin dari pihak Pelindo II, saat inzage kami melihat bukti tersebut sudah disisipi pengantar dari Pelindo jadi kami melihat ada penyisipan bukti pada saat persidangan. Karena ini pasti akan dipakai untuk pleidoi makanya kami konfirmasi ke penasihat hukum," kata jaksa Ariawan Agustiartono.
Pengacara pun membenarkan pertanyaan jaksa itu. Menurut pengacara, bukti itu dimasukkan setelah pihaknya mendapat surat penyertaan.
"Terima kasih, Majelis, memang dalam hal ini memang ada surat pengantar dimana pak David memberikan keterangan sesuai apa yang kami mohonkan, dimana saat kita ajukan permohonan Pak David belum ada (surat pengantar) jadi saat kami sudah dapat, sehingga kami sisipkan," ucap salah satu pengacara RJ Lino.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyebut ada bukti dari pengacara yang sama sekali tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Namun, tiba-tiba ada.
"Ada lagi, tidak hanya satu, dalam persidangan juga tidak menyertakan bukti tetapi pada saat inzage kami lihat BB dari Benyamin Sukur. Saksi dari Benyamin Sukur bukti 158, 158a, 158b, dan 158c. Dalam sidang tidak pernah ditunjukkan, kami sudah cek di rekaman bahwa saat Benyamin Sukur bersaksi tidak pernah menyerahkan bukti, tapi saat inzage kami lihat ada bukti yang disisipkan. Apakah benar itu disisipkan?" tanya jaksa Ariawan lagi.
"Gimana ini? Apakah ada penyisipan?" tanya hakim Rosmina.
Pengacara pun mengaku tidak tahu. Mereka mengaku pengacara utama RJ Lino tidak hadir sehingga tidak tahu. Namun hakim Rosmina tetap mencecar pengacara RJ Lino.
"Kebetulan saat itu memang.... Kebetulan yang pengacara intinya tidak datang," ucap pengacara Lino.
"Diperlihatkan atau tidak?" cecar Rosmina.
"Saya lupa Yang Mulia, bagaimana saya bisa mengingat bukti-bukti yang banyak Yang Mulia," jawab pengacara.
Majelis hakim pun mengatakan akan mengecek bukti tersebut. Namun, di berita acara sidang yang dicatat panitera pengganti barang bukti itu memang tidak ada.
Setelah masalah barang bukti selesai, hakim pun melempar pertanyaan ke RJ Lino terkait apa ada yang ingin disampaikan lagi di sidang. Saat itulah RJ Lino megucapkan doa ke jaksa KPK.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino dan dijawab oleh jaksa-jaksa KPK 'Amin'.
Setelah RJ Lino menanggapi itu, hakim Rosmina pun memberi peringatan di sidang. Dia meminta semua pihak, baik jaksa maupun terdakwa dan pengacara, tidak mengganggu pekerjaan hakim.
"Kami perlu sampaikan mohon kami dijaga, kami minta kami dijaga jangan ada upaya-upaya untuk mencoba-coba mendekati majelis atau panitera pengganti kami. Kami juga manusia, kalau terus digoyang kami bisa marah atau jatuh," ujar hakim Rosmina.
“Maka saat ini kami bukan dalam perkara ini, dalam perkara lain kami digoyang tapi kami masih konsisten katakan tidak, kami takut jatuh aja. Untuk JPU, PH, tolong kami dijaga kami takut jatuh, kami sampai saat ini masih kuat mengatakan tidak ya,” tutup Hakim Rosmina. [dny]