Wahanaadvokat.com | Yahya Waloni menyesali perbuatannya, bahkan ia merasa bodoh, merasa bukan dirinya dan tidak berpendidikan terkait ceramahnya yang berbau SARA.
Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Hal itu disampaikan Yahya Waloni dalam pleidoi yang disampaikan secara lisan di PN Jaksel. Yahya Waloni awalnya mengakui perbuatannya, di mana setiap kesalahan terdapat konsekuensi hukum.
Yahya Waloni pun siap menjalani hukuman karena merasa tahu perbuatannya salah melewati batas dan etika di dalam kehidupan masyarakat.
"Hidup di negara mana pun, kita akan menghadapi konsekuensi hukum. Dari awal saya tidak mau menggunakan penasihat hukum, karena saya tahu ini bahwa ini saya yang melakukannya,”
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
“Saya telah melewati batas dan etika normalitas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Yahya dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
"Sementara bangsa kita ini adalah bangsa yang dikenal bangsa yang santun dan beradab, sehingga setinggi apa pun ilmu seorang pendakwah, apabila telah melewati batas-batas beretika di masyarakat, maka percuma dakwah itu tidak bermanfaat bagi kesinambungan, kelangsungan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," imbuhnya.
Selain itu, Yahya Waloni mengaku sadar bahwa ceramahnya yang berbau SARA seperti orang yang tidak berpendidikan. Bahkan Yahya Waloni merasa seperti bukan dirinya.
"Saya juga melihat dan sekaligus disadarkan oleh Bareskrim, itu saya merasa itu bukan pribadi saya yang berbicara, saya merasa bodoh, saya merasa orang yang tidak pernah seperti yang berpendidikan, padahal saya orang yang terpelajar dan mempunyai basic pendidikan filosofis. Filos dan sofi bijak dan dicintai," katanya.
Selanjutnya, Yahya Waloni mengaku akan lebih bijak sebagai seorang pendakwah, menjadi lebih santun, bermartabat, dan beretika dalam menyampaikan dakwah. Yahya Waloni mengaku siap menjalani hukumannya berapa pun.
"Dari awal saya sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki. Dan ini menjadi pembelajaran bagi publik, agar setiap tokoh, atau siapa pun manusia yang hidup di Indonesia harus taat kepada hukum," ujar Yahya.
Yahya Waloni berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik setelah dia keluar dari penjara. Selain itu, Yahya Waloni juga berjanji akan mendukung segala peraturan pemerintah, menaati Pancasila, UUD 1945, dan menghormati keberagaman dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Saya berjanji, penjara adalah tempat dan universitas terbaik yang akan melepaskan manusia untuk sadar dan tidak kembali lagi. Ini adalah merupakan satu perjalanan, suatu edukasi bagi publik bahwa tidak ada sesuatu yang akan kita dapati kecuali telah melewati suatu garis kesalahan," ujarnya.
"Dan kejadian ini akan mendorong saya untuk lebih baik ke depan, menjadi manusia yang mendukung segala peraturan pemerintah, menjadi manusia yang akan mendukung segala program dalam suatu kebersamaan kebinekaan, bahkan dalam rumusan dilafazkan oleh Pancasila," katanya.
Kemudian Yahya Waloni mengaku berkaca dari kasusnya dan keberadaannya di penjara membuatnya sadar makna toleransi beragama. Sebab, ia mengaku di dalam penjara juga menjadi imam dan khatib dari berbagai lapisan masyarakat.
Yahya Waloni Minta Video Terkait SARA Dihapus
Yahya Waloni juga meminta agar video yang terkait konten SARA yang ada di medsos dihapus pemerintah. Yahya Waloni mengaku salah dan meminta maaf kepada kaum Nasrani.
"Saya mohon kepada Hakim Yang Mulia, semua konten video saya terkait dengan berkesinggungan yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kaum Nasrani, tolong bekerja sama dengan Kemenkominfo dan dihapus," ujarnya.
Yahya Waloni Sebut Ceramah terkait SARA Gegara Dinamika Politik
Yahya Waloni juga berjanji akan menjadi insan terbaik, ia akan membantu program pemerintah dan kepolisian. Selain itu, Yahya Waloni mengaku tak ingin terkontaminasi dengan isu politik.
"Saya akan menjadi insan terbaik di negara ini, saya akan membantu segala program kepolisian dan pemerintah, saya tidak akan terjun, saya tidak akan mau terkontaminasi dengan berbagai macam isu politik karena tidak pantas saya sebagai seorang pendakwah untuk hidup dan bersama-sama kepentingan-kepentingan politik," ujarnya.
Yahya Waloni menyadari kasus tersebut akibat dinamika politik. Ia mengaku akan menjunjung persatuan.
"Saya sadar kalau semua ini karena dinamika, dinamika kepentingan politik yang di masyarakat, saya keluar, saya berjanji, saya akan memberikan masalah ini, satu, persatuan dan akan merangkul semua masyarakat," ungkapnya.
Yahya Waloni Minta Maaf Ceramahnya Berisi Ujaran Kebencian SARA
Yahya Waloni juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan kaum Nasrani.
"Yang terakhir saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, minta maaf kepada kaum Nasrani yang ada di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terkait SARA. Jaksa meyakini Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terkait SARA.
"Menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).
Jaksa meyakini perbuatan Yahya Waloni melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni dituntut hukuman 7 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, dan subsider 1 bulan. [tum]