Wahanaadvokat.com | Dituntut 8 tahun penjara, Munarman terdakwa kasus terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang serius.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar sependapat bahwa tuntutan tersebut kurang serius. Ia justru mengira jaksa akan menuntut Munarman hukuman mati.
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
“Enggak serius. Harusnya (hukuman) mati tuntutannya,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Aziz mengatakan, Munarman tertawa ketika mendengr tuntutan yang dibacakan JPU.
Karena itu, pihaknya pun merespons biasa-biasa saja atas tuntutan tersebut.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
“Jadi biasa saja, makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Diberitakan, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. [tum]