Advokat.WahanaNews.co | Adalah pegiat media sosial beridentitas Dokter Tifa yang lebih dahulu mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi hingga membuat heboh.
Gugatan Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo palsu kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Dokter Tifa disebut-sebut menyandang gelar Doktor Filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara. Namun belakangan, STF Driyarakara membantah Dokter Tifa lulusan program S3 dari universitas yang beralamat di Rawasari, Jakarta Timur itu.
Bantahan itu juga disebarkan oleh Ketua Ikatan Alumni STF Driyarkara sekaligus Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo lewat akun Twitternya, @prastow.
"Saudari @DokterTifa bukan lulusan Program Doktor STF Driyarkara sebagaimana diberitakan beberapa media," kicau Prasto.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Prasto menegaskan perempuan yang bernama asli Tifauzia Tyassuma itu tak pernah mendapatkan gelar doktor di STF Driyarkara. Dia hanya, kata Prasto, pernah ikut program Matrikulasi.
"Ybs pernah ikut Program Matrikulasi dan tidak selesai. Tks," sambung Prasto.
Terkait isu ijazah Jokowi palsu, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah meluruskan dengan melakukan konferensi pers pada Selasa 11 Oktober kemarin.
Dalam konferensi pers di Kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu, Rektor UGM Prof. Ova Emilia menegaskan ijazah Presiden Jokowi asli. Dia memastikan Jokowi lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi, kata Ova, tercatat sebagai alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. "Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujar Ova.
Adapun terkait gugatan ke Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu masuk ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober.
Dalam surat gugatan bernomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, penggugat Bambang Tri Mulyono ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah atau bukti kelulusan SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Para tergugat dalam gugatan ini, yaitu Presiden Jokowi selaku tergugat I, KPU sebagai tergugat II, MPR selaku tergugat III, dan Kemenristekdikti sebagai tergugat IV. [tum]