Wahanaadvokat.com | Salah seorang dosen di Bengkulu berinisial RH yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri merupakan kader Partai Ummat.
Hal ini dibenarkan Humas Parstau Ummat Mustofa Nahrawardaya.
Baca Juga:
Densus 88 Lakukan Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Palu
Mustofa mengungkapkan RH bergabung dengan Partai Ummat sejak tiga minggu lalu.
"Pak RH masuk Partai Ummat 3 Minggu lalu," kata Mustofa dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (14/2).
Menurutnya, sebelum bergabung dengan Partai Ummat, RH memiliki riwayat aktif di sejumlah organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Nuhammadiyah.
Baca Juga:
Usai Temukan 2 Bom Rakitan, Densus 88 Akhirnya Menangkap Terduga Teroris di Sleman DIY
"Selain itu, beliau juga dosen senior di Bengkulu dan memang pendakwah terkenal di Bengkulu," kata Mustofa.
Mustifa menyatakan hingga saat ini Partai Ummat belum menonaktifkan RH. Sebab, keluarga RH sedang dirundung masalah.
Di sisi lain, kata Mustofa, dalam surat penangkapan RH tidak disebutkan tindak kesalahan yang dilakukan olehnya. Partai Ummat juga akan memberikan bantuan hukum.
"Sampai sekarang kami pun enggak tahu duduk persoalannya. Kami hingga kini tidak menonaktifkan beliau. Khawatir jadi fitnah," tutur Mustofa.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap ketua Jamaah Islamiyah wilayah Bengkulu. Ada pula dua terduga teroris lainnya yang ditangkap di Bengkulu.
Total tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi di Bengkulu pada Rabu kemarin (9/2). Mereka antara lain CA, R, dan M.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa CA dibantu oleh kedua rekannya M dan R selama melakukan perekrutan anggota baru.
"Mereka sudah berbaiat kepada JI sejak 1999," kata Ramadhan. [tum]