Wahanaadvokat | Seorang dosen di Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial KW kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal itu terkait dengan sejumlah unggahan di media sosial Facebook berisi ujaran kebencian terhadap Ade Armando.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono memastikan kampus akan segera memproses orang yang bersangkutan sesuai dengan aturan kode etik yang berlaku.
"Prinsipnya kami jalan, memproses sesuai dengan sudah ada aturannya komplit di UGM ada kode etik dosen, ada dewan kehormatan universitas itu ya. Itu akan bekerja," kata Panut saat dihubungi awak media, Minggu (17/4/2022).
Lebih lanjut, Panut menuturkan segala perilaku dosen di UGM sudah seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ada di kode etik dosen. Termasuk dengan menyampaikan pendapatan di ruang publik.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Di kode etik dosen sudah tertulis sangat lengkap, ya jelas hal-hal yang menyampaikan pendapat di publik kemudian bersikap, bertindak dan seterusnya itu ada aturannya," ujarnya.
"Kalau ada pelanggaran ya tentu di situ di kode etik dosen, ada dewan kehormatan universitas yang itu memproses untuk kalau ada pelanggaran kode etik," sambungnya.
Ia mengimbau dosen-dosen di UGM untuk tetap menyampaikan pendapat atau menanggapi sebuah peristiwa dengan bijak. Sebab dosen sebagai pendidik seharusnya taat kepada norma-norma yang ada baik dari kesusilaan, agama dan sebagainya.
"Jadi kita sudah harus tahu ya, artinya tidak boleh berbicara yang menyinggung perasaan orang yang menimbulkan banyak tafsir kemudian, hal-hal yang buruk itu jelas dihindari," tuturnya.
Sebagai pendidik mahasiswa, kata Panut, dosen seharusnya bisa menjadi contoh dalam bersikap baik. Tidak hanya sebatas menyampaikan atau memberikan ilmu pengetahuan saja.
Sehingga karakter baik dari dosen itu dapat dicontoh oleh para mahasiswa penerus bangsa. Bukan justru memberikan contoh sikap yang buruk dalam menanggapi sesuatu.
"Kalau kita sendiri sebagai dosen tidak melakukan tidak seperti itu ya lalu bagaimana nanti anak-anak kita. Dosen itu harus menjadi panutan, hal yang dicontoh to oleh mahasiswa-mahasiswa," pungkasnya.
Sebelumnya dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengaku bahwa pihak kampus sudah memberi atensi pada persoalan ini.
"Sudah termonitor," ujarnya melalui pesan singkat.
Ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan akan dipanggil oleh pihak rektorat dalam waktu dekat ini.
“Besok Senin (18/4/2022) akan dipanggil Rektor dan selanjutnya akan diserahkan ke DKU," ujar dia. [tum]