Wahanaadvokat.com | Dua tersangka penipuan investasi melalui aplikasi perdagangan robot trading DNA Pro, kembali ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sehingga total sudah ditangkap menjadi 6 orang dari 12 tersangka yang ditetapkan.
Baca Juga:
RS Polri Kramat Jati Sebut Delapan Korban Kebakaran Glodok Plaza Tak Teridentifikasi
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Jerry Gunanda selaku pendiri (founder) Tim Octopus, dan Stefanus Richard selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus.
“Penangkapan keduanya dilakukan Jumat (8/4) kemarin malam di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta Selatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
Adapun kronologis penangkapan tersangka, yakni pada 6 April sekitar pukul 18.00 WIB, tim penyidik melakukan pengembangan setelah penangkapan co-founder Tim Rudutz atas nama Robby Setiadi (tersangka), saat penyidik mendapat petunjuk mengenai keberadaan Jerry Gunandar (JG) dan Stefanus Richard (SR) yang berada di sekitar daerah Senayan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Berkat Puntung Rokok, Kasus Pembunuhan Selama 30 Tahun Terungkap
Setelah melakukan penelusuran terhadap setiap petunjuk yang diperoleh di sekitar daerah Senayan, pada 8 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang tengah berada di salah satu hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan.
“Setelah mengetahui posisinya, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Whisnu.
Kedua tersangka lalu dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya.