Wahanaadvokat.com | Seorang petani singkong bernama Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif Bank Mandiri cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Berlin, Giovani Sinulingga mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan kliennya lantaran kecewa tabungan miliknya terdebit hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Kasus Kredit Fiktif 407 Warga Garut ke PNM, Polisi: Tinggal 49 Belum Diverifikasi
"Kejadiannya sejak tahun 2013," ujarnya kepada wartawan, Senin (31/1).
Giovani menjelaskan, kliennya telah melakukan pelaporan pada Mei 2021 kemarin dengan nomor LP/1366/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Kendati demikian, pihaknya masih urung mendapatkan kejelasan. Oleh sebab itu, kini pihaknya kembali menanyakan perkembangan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
OJK NTT Temukan Dugaan Kongkalikong Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Senilai 100 M Hasil Take Over Bank NTT Dari Artha Graha
Ia menuturkan, polisi memang sempat mencoba melakukan mediasi terkait kasus kliennya itu. Namun tidak pernah menemui titik terang karena kliennya tak pernah dibuat bertemu secara langsung dengan pihak Bank.
"Klien saya dan pihak bank dimediasi tapi di ruang terpisah, itu bukan mediasi kan namanya," katanya.
Giovanni menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Berlin dimintai tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha.
Merasa ingin membantu, kliennya lantas meminjamkan sertifikat rumah yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman.
Akan tetapi, kata dia, pihak bank justru melakukan pendebitan terhadap rekening milik kliennya pada tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.
Tak berhenti sampai di situ, pendebitan sepihak juga dilakukan oleh Bank Mandiri sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya.
Sehingga, menurutnya, total uang yang telah didebet oleh pihak bank tanpa persetujuan kliennya mencapai Rp57,7 juta.
Lebih lanjut, Giovanni menilai hal tersebut jelas melanggar prinsip prudential yang seharusnya diterapkan pihak bank terhadap pengajuan kredit.
Di sisi lain, selama kisruh tersebut kliennya juga sulit mendapatkan anggunan dan pinjaman dari berbagai pihak.
Pasalnya bank hingga leasing tidak mau memberikan bantuan lantaran nama kliennya masuk dalam daftar merah BI Checking.
"Ini menjadi kerugian bagi klien kami, sebab ia tak bisa mendapatkan pinjaman. Beberapa barang terpaksa ia beli secara cash atau tunai. Selain itu, setiap kali mengambil uang di ATM, kartu ATM-nya selalu tertelan," kata dia.
Giovani menambahkan, Berlin yang merasa kecewa atas kejadian tersebut sempat mendatangi langsung Bank Mandiri cabang Lebak Bulus. Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Mandiri menurutnya juga mengakui telah melakukan kesalahan.
Namun masih belum ada perubahan dalam kasus yang menimpa kliennya itu.
"Tapi biarpun mengaku salah, mereka tetap menagih klien kami sampai mengirimkan debt collector ke rumah," ucapnya lagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, dirinya urung menjelaskan lebih lanjut sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan perkembangan lanjutan akan disampaikan pada Rabu (2/2) besok.
"Krimsus yang tangani. Hari Rabu ya jawabannya," ujarnya. [tum]