Wahanaadvokat.com | Polda Metro Jaya dan Propam Polri didesak melakukan investigasi terhadap oknum polisi yang diduga mengkriminalisasi kadernya, Muhammad Fikry.
Fikry merupakan guru ngaji sekaligus kader komisariat HMI Cabang Bekasi. Ia dan tiga temannya ditangkap atas tuduhan begal pada 28 Juli 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Hadiri Konferensi Ke XV HMI Cabang Sorong, Ini Kata Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya
iminalisasi Polisi di Kasus Begal Bekasi
"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang terduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kataWakil Direktur Eksekutif BakornasLembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI)PB HMI, Ibrahim Asnawidi Jakarta, Kamis (3/3) mengutip dari CNNIndonesia.com.
Selain itu, PB HMI juga mendesak agar Komisi Kejaksaan RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar membentuk tim independen.
Baca Juga:
HMI Dukung Kominfo Berantas Judi Online
PB HMI juga mendesak agar penegak hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati prinsip HAM sesuai perundang-undangan.
"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas Ham agar segera membentuk tim independen," kata Ibrahim.
Menurut Ibrahim, fakta persidangan kasus Firky di Pengadilan Negeri Cikarang justru semakin menguatkan bahwa kader HMI itu tidak bersalah.
Karena itu, PB HMI menilai bahwa pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut tidak ada rekayasa kasus dan salah tangkap dalam kasus Fikry tidak tepat.
"Fakta Persidangan tersebut semakin menguatkan bahwa kader kami tidak bersalah," ujar Ibrahim.
Selain itu, PB HMI juga menduga terdapat pelanggaran prosedur dalam proses hukum terhadap Fikry dan kawan-kawan. Akibatnya, empat remaja itu mengalami tindak pelanggaran HAM.
"Adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran HAM yang dialami Fikry," tutur Ibrahim.
Sebelumnya, Muhammad Fikry ditangkap bersama 8 orang lainnya. Sebanyak 5 orang dibebaskan sementara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus begal.
Fikry merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi dan juga anggota HMI. Ia rutin mengajar ngaji anak-anak membaca Alquran dan membantu orang tuanya di bengkel.
Pada 28 Juli 2021, dia ditangkap secara paksa oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi. Ia dan teman-temannya dipaksa mengaku telah melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi pada dini hari 24 Juli 2021.
Berdasarkan kesaksian warga dan keluarga, Fikry dan kawan-kawan tak pernah melakukan begal. Saat kejadian itu, ia sedang tidur di musala rumah yang berjarak sekitar 6 Km dari TKP Begal. Hal ini terekam CCTV.
Akan tetapi, proses hukum terus dilakukan oleh kepolisian hingga masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. [tum]