Wahanaadvokat.com | Sebanyak 12 hotel yang menjadi lokasi karantina kesehatan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam penyelidikan kepolisian.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses penyelidikan tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Mafia Karantina Bikin Harga E-Visa Mahal di Bali
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengecek secara langsung lokasi guna memastikan tidak ada lagi permainan karantina terhadap PPLN.
"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dilokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/2).
Dedi mengaku, pihaknya tidak akan segan melakukan penindakan apabila ditemukan peristiwa atau tindakan pidana dalam proses penyelidikan tersebut. Ia memastikan, siapa pun pelaku pelanggaran karantina akan ditindak secara tegas oleh kepolisian.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Mulai Usut 12 Hotel Terkait Dugaan Mafia Karantina PPLN
Lebih lanjut, pihaknya juga tidak akan segan untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas, siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantinaan dari hulu sampai hilir," tuturnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dan interview sementara, Dedi mengklaim, pelaksanaan karantina saat ini sudah berjalan sesuai ketentuan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengklarifikasi sejumlah dugaan permainan karantina pada pihak penyelenggara.
"Beberapa pihak penyelenggara karantina akan diundang untuk klarifikasi lebih mendalam," ujarnya.
Di sisi lain, kata Dedi, tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terkait data manifest penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik WNA maupun WNI.
Koordinasi tersebut juga dilakukan oleh Bareskrim Polri kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Terakhir, Bareskrim juga akan meminta data subyek yang melaksanakan karantina di masing-masing lokasi karantina. Mulai dari jumlah, identitas, dan nomor telepon.
"Melakukan tracing melalui checkpost subyek yang melaksanakan karantina," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku telah mendapatkan sejumlah komplain dari Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani masa karantina saat tiba di Indonesia.
Presiden Jokowi kemudian menginstruksikan Kapolri agar mengusut dugaan permainan karantina di pintu-pintu masuk Indonesia.
Diketahui, masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Indonesia yang semula 7 x 24 jam kini dipangkas menjadi 4 x 24 jam, lantaran menyesuaikan dengan masa inkubasi varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron yang dinilai lebih cepat. [tum]