Wahanaadvokat.com | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menyelidiki dan memantau terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara (Sumut) dan berbagai peristiwa lain yang menyertainya.
"Komnas HAM telah mengambil beberapa keterangan dan merekam berbagai bukti terkait di Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (31/12/2021).
Baca Juga:
Bupati Pakpak Bharat Terima Bantuan Taman Dancing Fountain dari PT. TPL
Anam mengatakan langkah tersebut merupakan proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan atas berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di kabupaten di sekitar Danau Toba.
Tim pemantauan dan penyelidikan terus berproses melakukan pendalaman terkait berbagai aduan yang masuk ke Komnas HAM selama 10 tahun terakhir. Aduan tersebut terkait dugaan sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan.
Laporan yang masuk ke lembaga tersebut terjadi di enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara, antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari.
Baca Juga:
PT TPL Sektor Habinsaran Berikan 30.000 Bibit Kopi dan Adakan Pelatihan
"Komnas HAM berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini dapat bekerja sama," kata dia.
Harapannya, kata dia, seluruh masalah yang dilaporkan atau diadukan ke Komnas HAM bisa segera diselesaikan.
"Tentu saja agar menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM," ujar dia.
Di samping itu, Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari berbagai pihak yang telah memberikan keterangan dalam pemantauan tersebut. [tum]