Wahanaadvokat.com | GP Ansor melaporkan Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2/2022).
Diketahui, Roy sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/2) kemarin. Namun, laporan itu ditolak oleh polisi.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran," kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2).
Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Kata Dendy, video yang diungggah itu telah dipotong.
Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ucap Dendy.
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
Di sisi lain, Dendy menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan Yaqut selaku Menag bukanlah membandingkan atau menyamakan azan dengan gonggongan anjing.
Yaqut, kata Dendy, hanya membahas soal sepiker atau toa masjid yang memang harus diatur.
"Jadi Menag itu cuma membicarakan sepiker. Konteksnya soal sepiker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," ujarnya.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Semestinya, Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Roy itu ditolak. [tum]