Wahanaadvokat.com | Bambang Pamungkas mantan striker Timnas Indonesia telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penelantaran anak pada Minggu (6/3/2023) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan mengungkapkan Bepe, sapaan akrabnya, mestinya diperiksa pada Senin (7/3).
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
Namun, Bepe datang lebih awal dibanding agenda pemeriksaan yang dijadwalkan.
"Sudah diperiksa Minggu kemarin," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (8/3).
Zulpan menyampaikan Bepe datang lebih awal karena ada kegiatan lain yang bertepatan dengan agenda pemeriksaan yang dijadwalkan.
Baca Juga:
Anak Pertama Hans Tomasoa Jelaskan Kondisi Ekonomi dan Bantah Penelantaran Orangtua
Kendati demikian, Zulpan tak membeberkan keterangan apa saja yang digali oleh penyidik dalam pemeriksaan itu. Ia hanya mengatakan status Bepe dalam kasus ini masih sebagai saksi.
"Statusnya masih saksi," ucap Zulpan.
Sebelumnya, Zulpan pernah membeberkan bahwa dalam kasus ini penyidik turut mendalami bukti berupa putusan pengadilan agama.
Putusan pengadilan agama itu diketahui keluar setelah mantan istri Bepe, Amalia Fujiawati, mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan pada 18 Maret 2021 terkait status dan hak anak.
"Sekarang putusan pengadilan agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe. Itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/1).
Zulpan mengatakan putusan pengadilan itu menjadi salah bukti bahwa anak tersebut merupakan buah hati Bepe dengan Amalia Fujiawati.
"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," ujarnya.
Kasus dugaan penelantaran ini bermula dari laporan Amalia Fujiawati yang merupakan mantan istri Bepe ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, Bepe dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76 B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. [tum]