Wahanaadvokat.com | Diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pemandu lagu di tempat karaoke di Surabaya seorang anggota Satpol PP ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan mulanya pelaku ditangkap oleh penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Sudah ditangkap Unit PPA," kata Mirzal, Kamis (31/3)
Terpisah, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Drefani Diah Yunita mengatakan pelaku ditangkap sebuah indekos di Surabaya, pada Rabu (30/3) malam.
"Sudah [ditangkap] di unit PPA. Semalam sudah kami amankan di kosannya," kata Drefani.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Hanya saja, ia tak menjelaskan soal pasal yang diterapkan kepada anggota Satpol PP Kecamatan Semampir itu.
"[Pelaku] sudah di Polrestabes Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini, di antaranya pelapor atau korban, serta saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga sudah memeriksa bukti rekaman CCTV uang disebut merekam dugaan perkosaan yang dilakukan seorang anggota Satpol PP itu.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya dilaporkan ke polisi, atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Kota Pahlawan.
Laporan itu dilayangkan oleh kakak korban, Sukarjo, ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dan diterima dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.
Sukarjo mengatakan, dugaan pemerkosaan ini terjadi saat korban menginap di tempat kerjanya, bilangan Kalirungkut Surabaya. Ketika itu, adiknya memang dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.
Kemudian, terduga yang juga dalam kondisi mabuk tiba-tiba mendatangi korban dan di saat itulah yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan asusilanya. [tum]