Advokat.Wahananews.co | Menteri Ida Fauziah diminta membuat kebijakan agar penyedia pengadaan makanan dan minuman dilingkungan kementerian tenaga kerja (Kemenaker) seluruh Indonesia, dilakukan secara e-katalog sektoral di portal pengadaan yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu dikatakan Koordinator Lembaga Pemerhati Penegak Hukum dan Keadilan (PPHK) Saiful Emry kepada wartawan, Selasa (7/6/2021).
Baca Juga:
Sikapi Bonus Demografi, Menaker: Indonesia Harus Gerak Cepat
“Permintaan kepada Ibu Menteri Ida Fauziah telah kami sampaikan melalui surat resmi. Kami mendesak agar penyediaan pengadaan makanan dan minuman dilingkungan kemenaker seluruh Indonesia dilakukan melalui sitem e-katalog sektoral,” terang Saiful.
Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Menurut Saiful, hal itu sesuai dengan Inpres no 2/2022 dan perpres no 12/2021 berkaitan dengan pemberdayaan UMKM.
“Ibu menteri sudah seharusnya mendukung kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya peningkatan perekonomian melalui pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia, seperti yang tertuang di Inpres no 2/2022 dan perpres no 12/2021,” kata Saiful.
Baca Juga:
Ida Fauziah: Penyumbang Devisa Terbesar Kedua RI Adalah Pekerja Migran Indonesia
Seperti diketahui anggaran pengadaan makanan dan minuman di lingkungan kemenaker seluruh wilayah Indonesia untuk pegawai termasuk untuk para peserta pelatihan setiap tahun anggaran mencapai ratusan miliar.
Selama ini, para penyedia makanan dan minuman tersebut selalu ditenderkan dan hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha tertentu. Sedangkan para pelaku UMKM tidak dapat berbuat karena terbentur syarat-syarat lelang.
Berbeda kalau pemelihan penyedia dilakukan melalui e-katalog. Para pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat berkompetisi dengan harga bersaing.