Advokat.WahanaNews.co | Terkait kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang anggota Paspampres dengan prajurit perempuan Divif 3 Kostrad, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap temuan baru.
Andika menyebut ada indikasi perbuatan keduanya dilakukan dalam keadaan suka sama suka. Laporan awal kasus tersebut adalah dugaan pemerkosaan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal, laporan awal kan dugaan pemerkosaan. Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12).
Andika menyebut dugaan perbuatan asusila oleh keduanya juga sudah terjadi beberapa kali. Ia menyebut kedua anggota TNI itu pun berpotensi menjadi tersangka.
"Berarti suka sama suka, dan beberapa kali, beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerkosaan Maut Siswi SMP di palembang, Keluarga Desak Pelaku Dihukum Berat
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu ketika melakukan pengamanan KTT G20.
Kasus dugaan asusila ini melibatkan perwira menengah berpangkat Mayor dengan inisial BF yang menjadi anggota Paspampres dan prajurit perempuan Kostrad Letnan Dua Caj GE.
Awalnya, Andika mengatakan proses hukum telah dilakukan terhadap Mayor BF. Penanganan kasus ditarik ke Puspom TNI lantaran Paspampres berada di bawah Mabes TNI.
Dalam prosesnya, Mayor BF yang merupakan wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres itu pun langsung ditahan.
Dengan temuan baru dari pemeriksaan itu, Andika menyebut keduanya dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Menuruntya, tak hanya hukuman pidana, keduanya juga terancam dipecat dari TNI.
"Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas," kata Andika. [tum]