Wahanaadvokat.com I Asmaul Husna kembali melaporkan adiknya, Rahmi, ke Polres Aceh Tengah, terkait dengan dugaan penyebaran Berita Bohong serta fitnah.
Perseteruan antara Asmaul Husna dengan keluarganya tak kunjung berakhir.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
Dasar pengaduan yang dilayangkan oleh Asmaul Husna karena video yang telah disebarkan oleh terlapor Rahmi ke akun media sosialnya berdampak merugikan nama baik Asmaul Husna.
Apalagi, video yang diumbar ke publik tersebut, merupakan masalah pribadi yang akhirnya menjadi konsumsi publik.
Adapun video yang sempat viral dan tersebar secara luas, berisikan tentang proses sidang lapangan yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon. Proses sidang lapangan tersebut, merupakan tahapan persidangan terkait dengan gugatan hak harta warisan.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
Tersebarnya video ini, menjadi awal mula viralnya anak menggugat ibu kandung gara-gara harta warisan di Kota Takengon.
Tak terima, namanya di cap sebagai anak durhaka akibat beredarnya video tersebut, sehingga Asmaul Husna melaporkan adiknya ke Polres Aceh Tengah, terkait dengan sanksi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
“Kemarin, saya sudah membuat laporan secara resmi ke polisi, terkait dengan penyebaran berita bohong serta fitnah yang berakibat merendahkan martabat dan harga diri saya. Laporan ini, berkaitan dengan UU ITE,” kata Asmaul Husna melalui pesan Whatsapp, dilasir dari Serambinews.com, Jumat (10/12/2021).
Disebutkan Asmaul Husna, laporanya ke polisi dilatar belakangi oleh perlakuan terlapor yang dinilai telah menzolimi orang lain yang tak lain merupakan kakak kandunya.
“Penyebaran video tersebut, juga berdampak pada rusaknya tatanan sosial kita sebagao orang Gayo yang memiliki budaya malu. Apalagi, inikan masalah pribadi,” ujarnya.
Asmaul Husna juga menyesalkan, dengan beredarnya video yang disebarkan oleh terlapor telah membuat berkembangnya beragam fitnah di tengah masyarakat, sehingga menjadi keharusan untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Ini juga menjadi bagian pembelajaran bagi kita, di era kebebasan ini, ada aturan yang harus kita ikuti. Apalagi, ketika menyinggung hak orang lain,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Asmaul Husna sempat viral, bukan hanya di kota dingin Takengon, tetapi menjadi konsumsi secara nasional. Pasalnya, Asmaul Husna dituding tega menggugat ibu kandungnya gara-gara harta warisan.
Namun gugatan yang dilayangkan Asmaul Husna ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, telah diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan gugatan penggugat tidak diterima karena adanya kesalahan formil. (tum)