Wahanaadvokat.com I Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, tim Jaksa KPK mempersiapkan dokumen untuk melawan permohonan tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Selanjutnya tim jaksa KPK akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/11/2021).
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Dengan pengajuan kasasi tersebut, status hukuman Edhy Prabowo saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas majelis hakim di tingkat MA yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," tambah Ali.
KPK, menurut Ali, masih meyakini korupsi sebagai "extra ordinary crime" sehingga memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Masyarakat Tak Beri Uang Suap di Penerimaan Siswa Baru
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tambah Ali.
Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 21 Oktober 2021.
Politikus Partai Gerindra tersebut juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan dan bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang, dan bila harta benda tidak cukup maka harus dipidana selama 3 tahun penjara.
Putusan banding itu memperberat hukuman bagi Edhy Prabowo di tingkat pertama. Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan.
Putusan di tingkat banding juga lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menyatakan memori banding yang diajukan penasihat hukum Edhy tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan pengadilan Tipikor dan hanya pengulangan dari apa yang disampaikan sebelumnya.
Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (tum)