Advokat.WahanaNews.co | Presenter Feni Rose dilaporkan Pengacara Deolipa Yumara ke Polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Mantan kuasa hukum Bharada E itu melaporkan sang artis ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Sambangi Polsek Jaksel, Deolipa Yumara Minta Angel Elga dan Feni Rose Indahkan Panggilan Polisi
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/2061/VIII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
"Saya sudah meporkan Feni Rose atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Deolipa seusai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Deolipa membawa barang bukti berupa foto hasil tangkapan layar percakapan WhatsApp diduga Feni Rose dan Tata Liem.
Baca Juga:
Sidang Perdana Bharada E, Ini Pesan Deolipa Yumara pada Mantan Kliennya Itu
Dalam percakapan tersebut, Feni Rose menyebut Deolipa sebagai musisi yang berpura-pura pengacara.
"Isinya, hai Tata Liem, apa-apaan, tuh, talent lu yang mengaku-ngaku pengacara," ujarnya.
Pengacara nyentrik itu tak terima dengan kalimat Feni Rose yang terkesan merendahkannya.
Deolipa menegaskan bahwa dirinya ialah pengacara profesional yang tersertifikasi.
"Saya sudah menjadi pengacara 22 tahun, teman-teman polisi kenal saya," tuturnya. [tum]