Wahanaadvokat.com | Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman akhirnya dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Upaya itu menindaklanjuti putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.
Baca Juga:
Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Dibui 12 Tahun
"Eksekusi terpidana Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin, Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1).
Nurhadi akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Dia terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Dalam putusan tingkat kasasi, Nurhadi juga dihukum membayar kewajiban pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Sidang Istimewa MA: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.
Lebih lanjut, jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit juga menjebloskan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin.
Rezky dihukum dengan pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.