Advokat.WahanaNews.co | Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Saut menilai tak ada pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang bisa dikenakan terhadap Anies.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Sekarang saya tanya deh. Untuk kasus ini pak Anies mau dikenakan Pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya terbuka, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa? Kerugian negara enggak ada. Kickback [suap] enggak ada," ujar Saut dalam webinar secara daring, Sabtu (8/10).
Saut lantas menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan.
Menurut dia, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat (ekspose) itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini enggak ada, BPK sudah lapor, kickback enggak ada, terus kita mau hukum siapa dan dikenakan Pasal berapa?" tutur Saut.
"Kalau bicara buku 'Memahami untuk Membasmi', itu kitab sucinya orang KPK, kalau saya katakan Pasal 2 setiap orang, unsur-unsurnya, memperkaya diri, pak Anies memperkaya diri nih? Memperkaya orang lain atau korporasi. Ada tuh memperkaya?" sambung dia.
Saut mengaku tak melihat indikasi tindak pidana korupsi terkait Formula E di Jakarta.
"Kemudian kalau pakai Pasal lain, enggak mungkin dipakai Pasal lain, Pasal yang mana? Pemerasan? Ada pak Anies memeras? Perbuatan curang? Ada? Coba deh dari berbagai macam jenis korupsi, pak Anies ini mau dikenakan Pasal berapa gitu? Ini kita bisa berdebat," pungkas Saut.
Dilansir dari Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menaikkan status penanganan Formula E ke tahap penyidikan.
Terdapat keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai capres 2024. Terkini, Anies telah dideklarasikan Partai NasDem sebagai capres 2024.
Pertimbangan penetapan tersangka itu bermodal pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi.
"Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden," ujar sumber dari unsur penegak hukum dikutip dari Tempo.
Dalam gelar perkara atau ekspose yang digelar Rabu, 28 September 2022, Firli yang memimpin forum berusaha meyakinkan para peserta ekspose baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntut.
Firli disebut turut mengingatkan bahwa KPK mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan (SP3) sebagaimana Pasal 40 UU KPK ketika tim penyidik nantinya tidak menemukan cukup bukti.
Sumber dari penegak hukum dimaksud mengatakan usulan Firli tersebut disetujui pimpinan KPK lain yakni Alexander Marwata dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah melakukan ekspose dalam penyelidikan Formula E.
Ekspose dimaksud memaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim penyelidik guna mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut, termasuk pimpinan KPK.
Hasilnya, Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan alias belum ada tersangka yang ditetapkan.
Ali mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekspose, lanjut dia, mempunyai kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.
Hal itu dilakukan agar penanganan kasus di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.
"Oleh karenanya KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini," kata Ali. [tum]