Wahanaadvokat.com | Proses ekshumasi atau pembongkaran dua kuburan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga tewas akibat dianiaya di sana, disaksikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Mafirion Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Desak Negara Bertindak Cepat
"Kami datang melihat prosesnya seperti apa dan memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan baik dan juga akuntabel," kata Anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Yasdat di TPU Pondok VII, Langkat, Sabtu.
Ia menyebut bahwa pembongkaran makam ini merupakan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM sebagai rangkaian untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut.
"Tentunya untuk penegakan hukum sekaligus pengecekan terkait keberadaan korban meninggal ini," ujarnya.
Baca Juga:
Unjuk Rasa Mahasiswa di Manokwari, Polda Papua Barat Berikan Pengamanan Humanis
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada pihak Polda Sumut atas koordinasi yang baik serta bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Polda Sumut atas kordinasi baik ini," ujarnya. [tum]