Wahanaadvokat.com | Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama Operasi Senjata Api Musi 2022 mengamankan enam pucuk senjata api ilegal yang didapatkan dari hasil kejahatan hingga diserahkan secara mandiri oleh warga di wilayah itu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, di Baturaja, Sabtu, menerangkan masing-masing senjata api yang diamankan terdiri atas tiga laras panjang jenis locok serta tiga pucuk revolver beserta amunisinya.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Senjata yang kami sita masing-masing satu pucuk dari target operasi (TO) dan satu dari non TO. Sedangkan empat lainnya dari penyerahan masyarakat kepada anggota polsek secara mandiri," katanya, melansir dari Antara.
Untuk senjata api TO, kata dia lagi, disita dari tersangka berinisial A (34), warga Kelurahan Sekar Jaya, Kabupaten OKU, dan non TO dari AP (38), warga Desa Sribunga, Kecamatan Bangsa Raja, OKU Timur.
"Dua pucuk senjata api ilegal ini masih dilakukan uji laboratorium di Palembang," ujarnya lagi.
Baca Juga:
Kepolisian Kulon Progo Bentuk Satuan Tugas Jaga Suasana Damai Selama Kampanye
Dia menambahkan, Operasi Senjata Api Musi tersebut digelar dalam upaya menekan angka kejahatan menggunakan senjata api ilegal di Kabupaten OKU.
Dalam operasi ini pihaknya mengerahkan puluhan anggota yang menyebar di sejumlah titik daerah rawan kejahatan guna mengantisipasi tindak kriminalitas menggunakan senjata api.
"Meskipun operasi yang digelar selama dua pekan ini telah berakhir, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk secara sukarela menyerahkan senjata api yang dimiliki agar tidak mendapat sanksi pidana," katanya pula. [tum]