Wahanaadvokat.com | Ferdinand Hutahaean memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa.
Permohonan ini Ferdinand disampaikan dalam pleidoi yang ia bacakan di depan Majelis Hakim.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Majelis Hakim yang saya muliakan, mohon bebaskanlah saya dari segala tuntutan ini," kata Ferdinand di ruang sidang Sujono, PN Jakpus, Selasa (12/4/2022).
Ferdinand kemudian mengatakan, jika Majelis Hakim tidak berkenan menjatuhkan vonis bebas, maka ia memohon agar dijatuhi hukuman ringan.
Tujuannya, agar ia bisa segera kembali ke kehidupannya, menafkahi keluarga, dan mengobati penyakit syaraf yang selama ini membuatnya kerap pingsan.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
"Kalau saya harus dihukum, hukumlah seringan-ringannya," ujar Ferdinand memohon.
Ferdinand kemudian mempertanyakan apakah orang yang keliru dan khilaf karena pemahaman agama masih dangkal harus dipenjara.
"Apakah memang seorang yang keliru, khilaf soal pemahaman tentang Allah harus dipenjara? Apakah karena kedangkalan ilmu agama lantas seseorang keliru berpendapat harus diganjar dengan penjara?" tanya Ferdinand.
Ferdinand mengaku cuitan tersebut sama sekali tidak bermaksud menistakan agama maupun membuat keonaran. Ia menegaskan dirinya bukanlah penjahat maupun kriminal yang harus dipenjara.
Menurut Ferdinand, Allah Maha Pengampun. Karenanya, ia mempersoalkan manusia yang mesti memenjarakan orang lain karena khilaf.
"Allah saja Maha pengampun, apakah kita manusia harus jadi harus memenjarakan seseorang hanya karena keliru dan khilaf?" ujar Ferdinand.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga meminta Ferdinand dihukum dengan pidana 7 bulan penjara. Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Kicauan yang dimaksud berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela." Cuitan Ferdinand menjadi perbincangan publik di jagat maya. Setelah viral, Ferdinand menghapusnya.
Respons Kasus Ade Armando
Ferdinand merespons pengeroyokan terhadap sahabatnya Ade Armando di Gedung DPR RI. Menurut dia, Ade Armando babak belur menunjukkan bangsa Indonesia semakin brutal dan barbar. Ia tidak menyangka Ade dikeroyok dan kekerasan digunakan atas nama demokrasi.
"Saya tidak menyangka bangsa kita ini semakin butal dan barbar dalam berdemokrasi. Bahwa kekerasan telah digunakan atas nama demokrasi," kata Ferdinand usai sidang.
"Prihatin sekali atas apa yang menimpa sahabat saya Ade Armando, saya sangat prihatin dan mengutuk keras peristiwa ini," tambah Ferdinand.
Ferdinand mendesak pihak kepolisian agar segera memproses hukum para pelaku pengeroyokan itu dan meminta keluarga Ade Armando sabar. [tum]