Wahanaadvokat.com | Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno mengatakan para tersangka penganiayaan bocah lima tahun di Gorontalo beralasan karena korban nakal dan susah makan.
Para tersangka yang merupakan ayah kandung, ibu tiri, dan nenek korban mengaku kesal sehingga penganiaya bocah tersebut hingga tewas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis di Penjaringan, Kepala Korban Dibuang ke Sela Tembok
"Para tersangka ini kesal karena korban nakal dan susah untuk makan. Tersangka SI alias Oma Aril (66) kesal juga kepada anak mantunya yang tidak bekerja, sehingga cucu tirinya dijadikan sebagai tempat pelampiasan amarahnya," kata Nauval melansir CNNIndonesia.com, Selasa (24/5).
Nauval mengungkapkan, ayah korban yaitu KK (32) menendang bagian korban dan menarik korban hingga terjatuh. KK juga membiarkan anaknya saat mengalami penganiayaan oleh nenek dan ibu tiri.
"Sangat disayangkan, Kendi yang mengetahui kejadian tersebut enggan melaporkan kekerasan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian. Ayahnya menganiaya anaknya karena merasa kesal jika korban tidak ingin makan," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, MA Bentuk Tim Pemeriksa Mengklarifikasi Majelis Kasasi
Sementara itu, ibu tiri korban, SWA (27) menganiaya korban karena mengambil uang Rp 5.000. SWA memukul tangan korban dengan sikat pembersih kamar mandi.
"Kemudian pelaku juga memukul pantat korban akibat korban pernah menjatuhkan adek tirinya ke lantai dan pelaku menampar korban ketika susah untuk makan," jelas Nauval.
Nauval melanjutkan, nenek korban, SI juga kerap memukul korban dengan menggunakan sikat kamar mandi. SI bahkan menyundut api rokok ke bagian tangan dan punggung korban.
"Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat kloset, menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan. Mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar. Perbuatan pelaku tersebut terjadi secara berulang kali selama bulan Mei 2022," terangnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. [tum]