Advokat.WahanaNews.co | Kombes Edwin Hatorangan Hariandja mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Menurut Dedi, proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Mantan Kapolres Sibolga Polda Sumut ini Tahun 2019 ini juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri. Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding.
Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi (penurunan jabatan dan gaji) selama lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.
Edwin Hatorangan Hariandja saat menjabat sebagai Kapolres Sibolga, Polda Sumut, Tahun 2019.Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencopot jabatan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja. Pencopotan ini menyusul kasus penahanan terhadap 10 personel anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Dalam telegram Kapolri, ST No. 165 dan No. 166 yang ditandatangani oleh AsSDM Kapolri Irjen Wahyu Widada pada 24 Januari 2022, Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja dimutasi menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri. Posisinya digantikan oleh Kombes Pol Sigi Dany Setiyono yang sebelumnya menjabat Dirkrimsus Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, mutasi ke-10 personel Sat Res Narkoba Bandara Soekarno Hatta itu didasari oleh adanya pelanggaran disiplin yang telah dilakukan anggota tersebut. "Dalam pemeriksaan, karena ada pelanggaran disiplin yang dilakukan dalam kegiatan kedinasan," ungkapnya Zulpan, Senin (3/1/2022) lalu.
Sepuluh anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta yang dimutasi itu, termasuk Kasat Narkoba yang dijabat oleh AKP Nasrandy. AKP Nasrandy dan sembilan orang lainnya kini masih menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin yang telah dilakukan.
"Jadi Polda Metro Jaya akan lakukan penegakan hukum terkait pelanggaran disiplin yang mereka lakukan. Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Punishment dan reward-nya akan diberikan seimbang," ucap Zulpan. Ditegaskan Zulpan, jenis pelanggaran itu berkaitan dengan adanya SOP yang dilanggar dalam pelaksanaan tugas. [tum]