Advokat.WahanaNews.co | Tersangka kasus penculikan anak di Bogor, Tangerang dan Jakarta, Rizal Afif (28) tahun dilaporkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu teregister dalam Nomor: LP/B/0257/VI/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 Juni 2022. Refly turut melaporkan pemilik akun @_ekokuntadhi.
Baca Juga:
Refly Harun Akan Mencap Anies dan Muhaimin Penghianat Jika Gabung Dengan Perintahaan
"Jadi ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Arif yang kedua akun Ekokun yang memviralkan itu," kata Refly Harun kepada wartawan, Kamis (2/6).
Dalam perkara ini, Refly turut merasa pernyataan Rizal Afif terkait dirinya sudah mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang YouTuber.
Selain itu, Ia menyinggung dirinya yang bergerak di bidang hukum sehingga memerlukan kepercayaan dari masyarakat.
Baca Juga:
Co Captain Timnas AMIN Sebut Refly Harun Tak Mewakili Anies Saat Demo di DPR
"Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya," ucapnya.
"Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," tambah dia lagi.
Refly pun meminta agar polisi dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Sehingga lewat proses hukum, perkara tersebut dapat menjadi terang.
Rizal baru-baru ini ditangkap polisi dan berstatus tersangka kasus penculikan dan pencabulan 12 anak di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Saat ditangkap Rizal disebut polisi sebagai mantan narapidana kasus terorisme. Namun BNPT menyatakan Rizal bukan mantan napi teroris.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 2 menit 2 detik yang memuat pengakuan Rizal Afif beredar luas di media sosial.
Rizal mengaku kenal dan dijadikan sebagai murid Bahar bin Smith saat berada di Lapas Gunung Sindur. Ia juga mengatakan telah dikenalkan ke sejumlah tokoh yang datang membesuk termasuk Refly Harun.
Setelah mengklaim bebas dari Lapas Gunung Sindur, Rizal Afif kemudian diundang ke podcast Refly Harun untuk membuat pengakuan bahwa dirinya adalah mantan narapidana terorisme. Rizal Afif juga mengatakan diberi uang Rp 7 juta oleh Refly setelah mengisi podcast tersebut.
Refly pun membantah pernyataan Rizal soal memberilan Rp 7 juta untuk mengaku berkaitan dengan Bahar bin Smith dan Munarman saat tampil di podcast YouTube miliknya. [tum]