Advokat.WahanaNews.co | Pemilik Arisan Online Sultan, Yuki Rahayu laporkan seorang wanita berinisial NN (34) dan kawan kawan ke Polda Jatim dengan dugaan tindak pidana Pemerasan dan Kekerasan.
Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal menjelaskan kejadian ini bermula dari Arisan Online yang dimiliki kliennya mengalami penunggakan pembayaran oleh NN, hingga ia mempercayakan kepada pria berinisial S untuk menagih hutang tersebut tetapi diduga malah bermain 'dua kaki' dengan pihak NN dan calon pembeli.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
"Sekitar bulan Januari 2022 klien kami Ibu Yuki menugaskan saudara Sucipto untuk melakukan penagihan utang Arisan Online kepada Novi, tetapi dalam prosesnya tersebut saudara Sucipto tidak pernah melapor perkembangan kepada Ibu Yuki," kata Adrianus Agal kepada WahanaNews.co pada Minggu (5/12/22) di Jakarta.
"Baru setelah 5 bulan saudara Sucipto datang membawa Sertifikat tanah dan mengaku hasil dari penagihan. Atas laporan dan penyerahan Sertifikat tanah tersebut, saudara Sucipto menawarkan untuk mencari pembeli, lalu si calon pembeli menahan Sertifikat tanah yang diberikan saudara Sucipto," sambung Ketua MPW Pemuda Pancasila NTT itu.
Ia menilai pria berinisial S itu bermain 'dua kaki' dengan alibi mencari pembeli, tetapi malah menipunya kliennya, hingga saat ini Sertifikat tanah tersebut malah ditahan oleh calon pembeli.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Online Rugikan Korban Rp 1,5 M di Gowa
"Saya menduga pelaku utamanya adalah saudara Sucipto, dia membuat skenario seolah olah mau menjual Sertifikat tanah tersebut, tetapi diberikan dan ditahan oleh calon pembeli," kata Adrianus Agal.
"Atas perbuatan saudara Sucipto dan Novi yg menahan Sertifikat tanah tersebut saya menduga perbuatan saudara Sucipto dan Novi yang menahan sertifikat tersebut telah melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP," sambungnya.
Ia membeberkan bahwa pria berinisial S dan calon pembeli sertifikat tanah, saat ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
"Kami juga sudah melaporkan Saudara Sucipto dan calon pembeli Sertifikat tanah tersebut ke Polda Jatim. Atas peristiwa tersebut kami meminta agar polisi Jatim untuk memproses secara hukum para pelaku," tutur Adrianus Agal. [tum]