Advokat.Wahanews.co | Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara terkait kabar satu tricon container US Army berisi senjata yang disegel Bea Cukai Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.
Andika mengatakan senjata itu bukan senjata ilegal dan akan digunakan TNI dalam rangka latihan bersama.
Baca Juga:
Pelindo: 1 Kontainer Senjata Disegel di Lampung Bukan Impor
"Jadi, yang kemudian kemarin di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung itu adalah miss, tetapi itu bukan sesuatu yang kemudian menjadi ilegal [senjatanya]," ujar Andika kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Minggu (24/7).
Ia menjelaskan dirinya selaku Panglima TNI mempunyai kewenangan terhadap security clearance terhadap personel maupun material termasuk senjata dari militer negara asing.
Persoalan senjata yang sempat disegel Bea Cukai Pelabuhan Panjang Bandar Lampung karena tidak ada izin security clearance, terang dia, hanya persoalan teknis di lapangan.
Baca Juga:
Asah Tempur, Prajurit Yonif Raider 100/PS Dilatihkan "Military Operation Air Mobile" Bersama Tim MTT SFAB US Army
"Mekanisme biasanya dari perwakilan militer negara asing di sini itu mengirim surat nota diplomatik ke saya, melaporkan sekaligus mengisi formulir yang namanya Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT). Itu memang sudah lama berlangsung," terang Andika.
"Ini adalah salah satu contoh di mana kadang kala antara perwakilan negara asing yang membuat surat dengan kemudian satuan-satuan yang melaksanakan tugas itu miss," lanjutnya.
Ia memastikan security clearance terhadap satu tricon container US Army berisi senjata sudah selesai terkait persyaratannya.