Wahanaadvokat.com | Seorang pedagang pasar di Jalan Merdeka Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap preman.
Sang preman bernama Hermawan pu turut menjadi tersangka.
Baca Juga:
Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman di Jakarta Pusat Jadi Tersangka
Perkelahian mereka terjadi pada Minggu lalu (13/3) sekitar pukul 06.00 WIB dan terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV terlihat preman bernama Hermawan melakukan penyerangan terhadap Ridwan. Hermawan mengeluarkan sebilah golok dan menyerang Ridwan hingga terluka.
Setelah dilerai warga, Ridwan kemudian balik menyerang Hermawan. Dia merebut golok milik Hermawan dan mengejarnya hingga lari tunggang langgang. Saat menyerang balik, Ridwan membacok tangan kiri Hermawan hingga putus.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut Ajun Komisaris Dede Sopandi mengatakan baik Hermawan maupun Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Untuk Hermawan, selain Pasal 351 KUHP, dia juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Membawa golok berarti sudah berencana," kata Dede kepada wartawan di Garut, Rabu (16/3/2022).
Dede menuturkan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Hermawan hingga pergelangan tangan kirinya putus. Meskipun Ridwan membela diri, dia tetap melanggar Pasal 351 KUHP.
"Ini ada aksi pengejaran seperti ada pembalasan," ujarnya.
Istri Ridwan yakni Dina mengamini bahwa suaminya memang membela diri. Namun itu dilakukan karena Ridwan diserang terlebih dahulu dengan golok.
"Ya intinya bela diri. Jadi, ada temannya cekcok sama preman di situ, tapi suami saya membela teman yang dagang. Kata si Hermawan, 'diam kamu anak kecil'. Dari situlah mulai si preman itu ngeluarin golok langsung pertama diserang golok suami saya," ungkap Dina.
Dina menyebut Ridwan mengalami luka di bagian kepala. Kulit kepala suaminya lepas akibat sabetan golok milik Hermawan.
"Siapa juga pasti melawan daripada habis sampai mati. Enggak tahu suami saya malah jadi tersangka. Sedih enggak bisa ketemu, semoga ada keadilan," katanya.
Adapun akibat sabetan golok, Ridwan harus menjalani operasi dan mendapat perawatan di RSUD dr Slamet. [tum]