Wahanaadvokat.com | Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Prof. Otto Hasibuan, menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2022.
Melansir dari Nusantaratv.com kegiatan yang serentak dilaksanakan oleh Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) Peradi ini, total diikuti 4.872 peserta, yang tersebar di 51 kota di Indonesia.
Baca Juga:
DPC Peradi Bandung Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama 100 Anak Yatim
Peserta terbanyak berasal dari UPA yang dihelat di Jakarta, yakni 1.282 orang. Di Ibu Kota, UPA Peradi dilaksanakan di Hotel Bidakara dan Universitas Tarumanegara.
Menurut Ketua PUPA R. Dwiyanto Prihartono, penyelenggaraan UPA merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai Undang-Undang Advokat.
"Peradi sebagai pengemban UU Advokat No.18 Tahun 2003 melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat, khususnya dalam menyediakan para advokat yang memiliki kompetensi dalam berprofesi," ujar Dwiyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga:
DPC PERADI Kabupaten Bogor 2024-2028 Dilantik Luhut M.P. Pangaribuan
Peradi, kata dia menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap UPA, begitu juga Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi.
"Sehingga nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradi, masyarakat akan mendapat kepastian mengenai kompetensi advokat yang membantunya," kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi itu.
"Tidak hanya itu, apabila ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka Peradi siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut," imbuh Dwiyanto.
Lebih lanjut, Dwiyanto berharap agar mayoritas peserta bisa lulus UPA. Sehingga pada akhirnya lahir advokat-advokat berkualitas dari proses yang dilaksanakan Peradi ini, sehingga menguntungkan masyarakat pencari keadilan.
"Harapan kita hanya bisa mendorong dan mendoakan, sehingga nanti muncul advokat-advokat berkualitas. Tujuan dari ujian adalah melakukan uji agar memenuhi standar minimum bagi seseorang untuk bisa berpraktik sebagai advokat. Itu tujuan utama kita," jelasnya.
Sekretaris PUPA Peradi Bun Yani menambahkan, untuk menjadi seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang calon advokat harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, dalam hal ini Peradi.
"Selama ini Peradi sebagai penyelenggara telah dipercaya sebagai organisasi profesi yang zero KKN dalam melaksanakan Ujian Profesi Advokat. Terbukti profesional dan kredibel dalam melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat," ujarnya.
Adapun dalam UPA yang ke-23 kali diselenggarakan Peradi ini, hadir memenuhi undangan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI Benny Riyanto, yang hadir di lokasi ujian di Yogyakarta. Bersama dengan Benny, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Peserta UPA di lokasi itu sebanyak 211 orang.
Juga hadir dalam pelaksanaan UPA di Hotel Bidakara, Jakarta, Ketua Dewan Pakar Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan, Ketua Dewan Penasihat Thomas E. Tampubolon, Bendahara Umum DPN Peradi Nyana Wangsa, Wakil Ketua Umum Sutrisno, Ketua (Plt) Komisi Pengawas Ika Rahmawati, Bendahara PUPA/Wakil Bendahara Umum Anitha Pusponegoro, Wakil Sekjen Johannes O.L. Tobing, serta Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler DPN Peradi Riri Purbasari Dewi. [tum]