WahanaAdvokat.com | PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 triliun atas penggunaan merek “GoTo”.
Seperti diketahui, merek GoTo muncul pasca-merger antara Gojek dan Tokopedia yang resmi diumumkan pada Senin (17/5/2021).
Baca Juga:
Dukungan PLN Pastikan Upacara HUT RI ke-80 Berjalan Khidmat dan Lancar
Kolaborasi dua perusahaan ini merupakan kolaborasi usaha terbesar di Indonesia.
Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Baca Juga:
Bupati Karo Pimpin Upacara Proklamasi HUT RI ke - 80,Gresia Ginting Pembawa Bendera Sang Saka Merah Putih Untuk Dikibarkan
Dalam petitumnya, pihak Terbit Financial meminta mejelis hakim Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.