Wahanaadvokat.com | Atas laporan pengacaran kondang Hotman Paris terhadap dirinya ke polisi, pengacara Razman Arif Nasution mengaku tertawa lebar.
Menurutnya, laporan itu tak memiliki dasar hukum karena advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi.
Baca Juga:
Ari Yusuf Amir Eks Tim Hukum Anies-Imin Jadi Pengacara Tom Lembong
"Untuk [laporan kepada] saya, jawabnya [saya] tertawa lebar. Karena Hotman harus tahu UU Advokat," ungkap Razman saat dihubungi, Sabtu (21/5).
Razman merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (2). Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 tahun 2013.
Berdasarkan UU itu, Razman mengatakan kuasa hukum tidak bisa dituntut ketika menjalankan tugas baik di dalam maupun luar pengadilan.
Baca Juga:
Kasus Suap Ronald Tannur, Pengacara Dini Klaim Ditawari Nyaris Rp1 Miliar
Sebab, kuasa hukum tidak bisa diidentikkan atau disamakan dengan kliennya dalam membela kepentingan hukum kliennya.
"Advokat tidak bisa dituntut dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela kepentingan hukum clientnya," ujarnya.
Razman juga menyampaikan tanggapan kliennya, Iqlima Kim, atas laporan Hotman. Menurut Razman, Iqlima siap membuka seluruh fakta terkait dugaan pelecehan seksual.