Advokat.WahanaNews.co | Nama Bambang Tri Mulyono belakangan ini memang ramai diperbincangkan, lantaran ia melayangkan gugatan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Menyadur dari IDN Times, seperti dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Oktober 2022 dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga:
FKMS Adukan Bupati Ponorogo ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu
Mengutip dari berbagai sumber, diketahui Bambang Tri Mulyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971. Bambang Tri Mulyono pernah menjalani pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, SMAN 1 Blora, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah. Walaupun kabarnya, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus tersebut menjelang tahun-tahun terakhir kuliahnya.
1. Bambang Tri Mulyono pernah menulis buku "Jokowi Undercover"
Diketahui, Bambang Tri Mulyono merupakan penulis buku "Jakarta Undercover" yang berujung membuat dirinya dipenjara selama tiga tahun. Hal itu lantaran dalam bukunya, Bambang Tri Mulyono menyebut kalau Presiden Jokowi memalsukan data dan melakukan kebohongan terhadap rakyat.
Baca Juga:
KPU Buka Suara Terkait Polemik Ijazah Palsu Cawapres Gibran
Dengan isi buku yang memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi, Bambang ditolak oleh para penerbit buku karena isinya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka buku yang sudah ditulis itu, dicetak sendiri oleh Bambang Tri Mulyono di tempat fotocopy umum di pinggir jalan.
2. Tiga Poin Petitum yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono
Dalam perkara yang didaftarkan pada 3 Oktober 2022 lalu, ada empat pihak yang digugat, yaitu:
1. Presiden Joko Widodo
2. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
3. Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Dan ada tiga poin utama petitum yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat. Begini isinya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
3. Pihak UGM pastikan ijazah Jokowi asli
Di sisi lain, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memastikan ijazah Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Sebelumnya, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia memastikan Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM, angkatan 1980.
"Bapak Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova. Ova juga mengatakan kepastian ijazah Jokowi asli atas data dan informasi yang dimiliki pihak UGM dan terdokumentasi dengan baik. [tum]