Wahanaadvokat.com | Tatan Pria Sudjana, pengurus Kadin Jawa Barat (Jabar) mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi terhadap dirinya.
Dia dijadikan tersangka dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 1,7 Miliar oleh Kejari Bandung.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
Dalam gugatan ini, Tatan selaku pemohon menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang berstatus sebagai termohon.
Sidang praperadilan itupun sudah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Dalam petitum permohonannya, ada beberapa poin yang diminta oleh Tatan. Salah satunya terkait memohon agar penetapan status tersangka tidak sah.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum permohonan sebagaimana dilihat detikcom dalam situs SIPP PN Bandung.
Tatan juga memohon agar surat perintah penyidikan yang menetapkan Tatan sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan hibah Rp 1,7 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Jabar tahun 2019 tidak sah.
"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait perkara korupsi dugaan penyalahgunaan bantuan hibah yang diberikan kepada Kadin Jabar sebesar Rp 1.725.000.000 yang bersumber dari APBD Jabar tahun 2019 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur dia.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan surat perintah penyidikan dari termohon," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya bersikap profesional dalam penanganan kasus itu.
"Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dilakukan secara profesional, cermat, terukur berdasarkan fakta perbuatan yang diperoleh dari alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Taufik belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. Pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut dalam sidang lanjutan. Adapun ketua tim jaksa dalam penanganan perkara ini Asep Ammarudin yang juga Kasi Datun Kejari Bandung.
"Substansi lainnya akan disampaikan dalam jawaban yang akan di susun tim jaksa yang ditunjuk mewakili termohon," tutur dia.
"Selain itu BP dan BB sudah dilimpahkan ke PN untuk diperiksa pokok perkara sehingga tanggung jawab yuridis telah beralih PN Tipikor dengan demikian sudah seharusnya hakim praperadilan menolak permohonan," kata dia menambahkan.
Sekedar diketahui, Pengurus Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Tatan ditahan terkait perkara dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat.
Penahanan terhadap Tatan dilakukan usai penyidik Pidana Khusus Kejari Bandung rampung melakukan penyidikan. Perkara pun sudah dilakukan pelimpahan tahap dua. [tum]