Wahanaadvokat.com | Gugatan mantan pegawai KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait peralihan status melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), KPK siap menghadapi.
"Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara. KPK tentu juga akan menyiapkan bahan-bahan persidangan yang dibutuhkan, seperti penjelasan terkait proses TWK tersebut," ujar Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ali mengklaim proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal. Yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020, dan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
"Di mana prosesnya juga melibatkan institusi-instusi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam proses pengalihan ASN ini," kata Ali.
"Bahkan, melalui putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021 juga semakin menguatkan proses alih status pegawai menjadi ASN sudah sesuai aturan dan melibatkan lembaga yang berwenang dan berkompeten," sambungnya.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Sebelumnya, mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen TWK, Ita Khoiriyah alias Tata dkk menggugat Presiden Jokowi, pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke PTUN Jakarta.
Gugatan dilayangkan karena para pihak tersebut tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang di antaranya menyarankan pemulihan status dan mengangkat puluhan pegawai KPK tak lulus asesmen TWK menjadi ASN.
Gugatan didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022 dan telah teregister dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. [tum]