Wahanaadvokat.com | Gugatan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU Pemilu yang diajukan Gatot Nurmantyo akan diputus Mahkamah Konstiusi pada Kamis mendatang (24/2/2022).
Perkara nomor 70/PUU-XIX/2021 itu akan diputus bersamaan dengan enam perkara lainnya. Semuanya sama-sama menuntut penghapusan presidential threshold dari sistem pemilihan presiden (pilpres).
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
"Kamis, 24 Februari 2022, 09.30 WIB. Pemohon Gatot Nurmantyo. Kuasa Refly Harun, Muh Salman Darwis. Acara pengucapan putusan," dikutip dari situs resmi MK, Senin (21/2).
Pada hari yang sama, MK akan memutus perkara yang dimohonkan politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono. Mahkamah juga akan memutus permohonan dari beberapa anggota DPD RI, termasuk Fahira Idris.
Dalam permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai aturan itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Pasal itu mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.
Gatot berpendapat aturan itu merugikan pemilih lantaran menghalangi warga mendapat kandidat terbaik bangsa. Dia berpendapat presidential threshold juga menimbulkan jual beli kandidasi.
"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Gatot dalam permohonan uji materi itu. [tum]