Wahanaadvokat.com | Permohonan uji materi Permendikbud Nadiem Makarim Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat Ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Materiil," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Senin (18/4).
Baca Juga:
Kebijakan Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan Masuk Pungli, Bisa Dipidana
Perkara nomor: 34 P/HUM/2022 itu diadili oleh hakim ketua Supandi dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dijatuhkan pada Kamis, 14 April 2022.
Dalam gugatan ini, LKAAM Sumatera Barat menggugat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Penggugat meminta agar Permendikbud 30/2021 dicabut dengan alasan peraturan multitafsir dan menjadi pintu masuk melegalkan seks bebas atau zina.
Dalam proses berjalan, sejumlah pihak mendesak MA agar menolak gugatan uji materi tersebut. Satu di antaranya Komnas Perempuan.
Baca Juga:
Seorang Guru SMPN 1 Sukodadi, Gunduli Belasan Siswi Karena Tak Pakai Dalaman Jilbab
Komnas Perempuan menilai terdapat sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar penolakan uji materi. Di antaranya, LKAAM Sumatera Barat tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan uji materi karena tidak mampu membuktikan kualifikasi antara masyarakat hukum adat atau badan hukum publik.
Kemudian tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan objek permohonan, dan pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual.
Komnas Perempuan pun menilai Mendikbud telah memenuhi prosedur formal pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [tum]