Wahanaadvokat.com | Seorang nelayan ditangkapa di Sumenep ditangkap Polisi karena menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Minggu (6/2/2022).
"Nelayan yang kami tangkap ini berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Desa Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas.
Baca Juga:
Ditpolairud Polda Maluku Minta Para Nelayan Tidak Gunakan Bahan Peledak saat Tangkap Ikan
Widiarti menuturkan, penangkapan nelayan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. Isinya menyebutkan bahwa sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.
Polres Sumenep selanjutnya menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform media sosial whatshapp tersebut ke Polsek Sapeken.
"Polsek langsung melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus," katanya menjelaskan.
Baca Juga:
Temuan 5.000 Detonator di Situbondo, Polda Jatim Sebut Tak Terkait G20
Satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Pada pemeriksaan perahu milik AM itu ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah.
Menurut Widi, petugas selanjutnya menangkap nelayan tersebut dan digelandang ke Mapolsek Sapeken.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.
Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.
Polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu, menjerat tersangka dengan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya pula. [tum]