Wahanaadvokat.com | Diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 10 tahun, seorang guru ngaji berinisial NF (48) di wilayah Kabupaten Serang, Banten ditangkap Polisi.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menuturkan bahwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi pada 1 April 2022 lalu.
Baca Juga:
Pria di Makassar Cabuli 5 Anak di Masjid, Modus Mengajar Ngaji
"Dari rekaman CCTV tersebut tersangka terlihat memegang tubuh korban dan menyuruhnya memegang alat kelaminnya," kata Yudha kepada wartawan, Selasa (12/4), mengutip CNNIndonesia.
Ia menyebutkan bahwa orang tua korban semula mencurigai gerak-gerik pelaku yang berada di rumahnya saat mengajari sang anak mengaji. Hal itu yang mendasari orang tua korban memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.
Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka langsung ditangkap oleh polisi di rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban.
Baca Juga:
Habib Idrus Desak Aparat Hukum Beri Hukuman Berat Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang
Dari hasil pemeriksaan, kata Yudha, aksi pencabulan itu bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka.
"Menurut pengakuan korban sudah lima kali dicabuli oleh guru ngajinya tersebut sejak Maret 2022 lalu. Kejadian pertama hingga keempat itu di Majelis Ta'lim dan terakhir di rumah korban," jelas Yudha.
Tersangka kepada polisi pun mengakui telah melakukan pencabulan dengan meraba korban. Hal itu, kata Yudha, dilakukan untuk merangsang area vital tersangka.
Hanya saja, pengakuan Yudha berbeda dari apa yang disampaikan korban. Ia mengaku baru satu kali melakukan perbuatan cabul kepada korban.
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban," ucap dia.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara. [tum]