Wahanaadvokat.com | Muhammad Fikry, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sekaligus guru ngaji di Bekasi resmi bebas dari penjara di Cikarang, Jawa Barat pada Minggu (8/5/2022).
"Alhamdulillah sudah keluar tadi pagi pukul 09.30 WIB tadi," kata Fikry melansir CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Fikry mengaku sangat bersyukur telah bebas dari penjara. Ia bercerita langsung memeluk orang tua, keluarga dan rekan-rekannya yang sudah menanti detik-detik kebebasannya. Rasa haru masih dirasakan Fikry sampai saat ini.
Ya, alhamdulillah saya panjatkan rasa syukur terima kasih. Perjuangan kita belum selesai dan masih berjuang," kata dia.
Lebih lanjut, Fikry mengaku belum memiliki rencana dalam waktu dekat usai bebas dari penjara. Ia mengatakan masih trauma dan butuh istirahat terlebih dulu untuk memulihkan kondisinya saat ini.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Kendari Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Mertua di Sultra
"Sekarang saya mau menata mindset dulu. Pikiran masih rada kacau dan trauma juga. Saya ucapkan terima kasih," kata dia.
Meski demikian, Fikry mengatakan proses hukum masih berlanjut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak kuasa hukumnya masih mengajukan banding atas putusan pengadilan yang telah memvonisnya sembilan bulan.
Ia menegaskan akan tetap berjuang sampai keadilan didapatkan karena tak merasa bersalah atas kasus tersebut.
"Kalau jalan terbaik untuk banding kita banding terus," kata dia.
Senada, kuasa hukum Fikry, Teo Reffelsen memastikan kliennya dan dua orang lainnya yakni M. Rizky dan Randi Apriyanto sudah bebas per hari ini.
"Mereka bebas karena masa tahanannya habis per 7 Mei 2022," kata Teo.
Sebelumnya, Fikry bersama tiga orang temannya divonis bersalah dalam kasus begal yang terjadi pada 24 Juli 2021. Mereka dinyatakan bersalah atas tindakan begal yang tak pernah dilakukan.
Keluarga dan kuasa hukum sudah membantah Fikry dan temannya melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.
Meski demikian, Fikry tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Per hari ini ia bebas karena telah menjalani penahanan sembilan bulan selama proses hukum berjalan. [tum]