Wahanaadvokat.com | Kepolisian menyatakan politikus PDIP Arteria Dahlan tak bisa dipidana atas pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda. Salah satu alasannya karena Arteria punya hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan hal tersebut merujuk pada Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Baca Juga:
Terancam Gagal ke Senayan, Arteria Dahlan Buka Suara
"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).
Zulpan juga menyebut bahwa pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda itu turut dilindugi hak imunitas yang bersangkutan sebagai anggota DPR.
"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh hak imunutas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," tuturnya.
Baca Juga:
Masih Terseok, Arteria Dahlan dan Johan Budi Terancam Gagal Raih Kursi Legislatif
Sebelumnya, polisi juga menyatakan bahwa kasus Arteria Dahlan soal Sunda itu tidak ditemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.
"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2).
Diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat. Laporan ini buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.
Kemudian, pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Dengan alasan, karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta. [tum]