Wahanaadvokat.com | Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan dengan ditetapkannya Itong sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka secara otomatis pengadilan telah menonaktifkan Itong.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menonaktifkan hakimnya yang resmi jadi tersangka kasus suap, Itong Isnaeni. Sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Itong pun jalan terus dan akan dialihkan ke hakim lain.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Iya dinonkatifkan segera setelah adanya pengumuman bahwa itu ditingkatkan menjadi tersangka. Jadi itu otomatis," kata Ginting, di PN Surabaya, Jumat (21/1).
Dengan demikian, kata Ginting, tugas Itong untuk memimpin sejumlah persidangan bakal dilimpahkan kepada hakim lainya. Hakim pengganti akan ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya.
"Harus diganti pakai hakim yang lain, tugas-tugas penanganan perkara akan diambil alih oleh hakim yang lain berdasarkan penunjukan nanti oleh pimpinan," ucapnya.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Ginting mengatakan, penetapan tersangka Itong ini tidak boleh mengganggu jalannya persidangan di PN Surabaya. Sebab, penundaan persidangan hanya boleh dilakukan jika hakim tak hadir dengan alasan sakit.
"Perkara enggak boleh macet gara-gara itu (kasus Itong), apalagi mau ditunda. Dia kan enggak sakit, kalau sakit boleh sidang menunda," ujar dia.
Menurut Ginting, tiap hakim di PN Surabaya memiliki jadwal yang cukup padat. Mereka rata-rata harus memimpin 30 persidangan di setiap harinya.
"Rata-rata tiap hari kami menyidangkan minimal 30 perkara, setiap majelis rata-ratanya," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti PN Surabaya bernama Hamdan menyusul status tersangka dugaan suap penanganan perkara.
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt. Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, di Kantor KPK, Kamis (20/1) malam. [tum]